ILUSTRASI. Foto udara panel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjalani transisi energi bukan perkara yang mudah. Di saat pemerintah merintis jalan memensiunkan dini (early retirement) pembangkit listrik batubara untuk memenuhi emisi karbon pada 2060, PT PLN justru membatasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS atap itu termuat dalam Surat Bernomor 16322/AGA.00.01/C010800500/2022. Surat ini diteken EVP Retail Regional Jawa, Madura Bali (Jamali) PLN, Abdul Farid.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG