ILUSTRASI. Foto udara panel surya pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjalani transisi energi bukan perkara yang mudah. Di saat pemerintah merintis jalan memensiunkan dini (early retirement) pembangkit listrik batubara untuk memenuhi emisi karbon pada 2060, PT PLN justru membatasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS atap itu termuat dalam Surat Bernomor 16322/AGA.00.01/C010800500/2022. Surat ini diteken EVP Retail Regional Jawa, Madura Bali (Jamali) PLN, Abdul Farid.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.