Pebisnis Hiburan Tetap Terkena Tarif Pajak Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Bisnis hiburan tetap terkena pajak tinggi. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi terhadap tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan untuk usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Ini tertuang dalam putusan No 32/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
