KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor usaha di Indonesia. Dampaknya: banyak usaha yang terkapar, tak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Alhasil, mereka memilih mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar bisa melakukan restrukturisasi utang lewat pengadilan. Cara ini lazim dilakukan, baik debitur yang kesulitan keuangan maupun kreditur yang ingin mendapatkan jaminan pembayaran.
