KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor usaha di Indonesia. Dampaknya: banyak usaha yang terkapar, tak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Alhasil, mereka memilih mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar bisa melakukan restrukturisasi utang lewat pengadilan. Cara ini lazim dilakukan, baik debitur yang kesulitan keuangan maupun kreditur yang ingin mendapatkan jaminan pembayaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.