Pedoman Pengembangan Listrik Bertambah, Investor Berharap Investasi Tak Semakin Sulit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), panduan pengembangan infrastruktur kelistrikan di Indonesia akan bertambah dengan adanya Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Pelaku industri berharap tambahan aturan tidak mempersulit iklim usaha.
Melalui RUKD, pemerintah melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengembangan dan penyediaan kelistrikan di setiap daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 25/2021 tentang Penyelenggaraan Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 24 ayat (1) PP 25/2021, RUKN berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen RUKD dan RUPTL.
