Pedoman Pengembangan Listrik Bertambah, Investor Berharap Investasi Tak Semakin Sulit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), panduan pengembangan infrastruktur kelistrikan di Indonesia akan bertambah dengan adanya Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). Pelaku industri berharap tambahan aturan tidak mempersulit iklim usaha.
Melalui RUKD, pemerintah melibatkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pengembangan dan penyediaan kelistrikan di setiap daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 25/2021 tentang Penyelenggaraan Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 24 ayat (1) PP 25/2021, RUKN berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen RUKD dan RUPTL.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan