Pekan Merah di Bursa Saham

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 05:50 WIB
Pekan Merah di Bursa Saham
[ILUSTRASI. Karyawan berjalan dekat papan digital perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, (BEI), Kamis (24/10/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/10/2024]
Reporter: Rashif Usman | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ijo royo-royo di pekan lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merah karena cukup banyak tergerus sepanjang pekan ini. Pada Jumat (25/10), IHSG turun 0,28% ke level 7.694,66. Dus, dalam sepekan, IHSG terkoreksi 0,84%.

Dana asing juga tercatat net sell sebesar Rp 3,62 triliun. Analis MNC Sekuritas, Herditya Wicaksana mengatakan, pergerakan IHSG selama sepekan terakhir dipengaruhi oleh pemangkasan suku bunga pinjaman China. Investor masih mengamati perkembangan ekonomi Tiongkok yang masih relatif mengalami perlambatan.

Baca Juga: Presdir Bles Billy Law, Nyaman Berinvestasi di Sektor Riil

Selain itu, pasar saham dibayangi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan pergerakan harga komoditas. Lalu, memanasnya geopolitik Timur Tengah dan data makro ekonomi AS masih menjadi penggerak indeks.

Head Customer Literation and Education Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menilai, IHSG pekan ini bergerak mixed cenderung melemah sesuai ekspektasi.

"Ini dipengaruhi rilis kinerja kuartal III-2024 beberapa emiten yang di bawah ekspektasi pasar dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," ujar Audi, Jumat (25/10).

Pada awal pekan depan, Audi memperkirakan, IHSG akan cenderung melemah di rentang 7.621-7.777.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Usai Membagikan Dividen Jumbo, Saham UNVR Lolos dari Dividend Trap dan Terus Melaju

Tekanan jual terhadap saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) usai dividen dinilai telah berhasil diredam sepenuhnya.

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:37 WIB

Strategi ERAA Mengantisipasi Dampak Depresiasi Rupiah

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengatur strategi untuk menjaga kinerja di tengah pelemahan nilai tukar rupiah 

Demutualisasi BEI Masih Menunggu Aturan Turunan UU P2SK
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Demutualisasi BEI Masih Menunggu Aturan Turunan UU P2SK

BEI kini masih menunggu aturan pelaksana sebagai turunan UU P2SK sebelum proses perubahan bentuk kelembagaan tersebut dapat dijalankan.

Investor Masih Wait and See, IHSG Selasa (30/6) Rawan Koreksi
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:32 WIB

Investor Masih Wait and See, IHSG Selasa (30/6) Rawan Koreksi

Pelemahan IHSG juga dipicu rendahnya aktivitas transaksi yang mencerminkan sikap wait and see investor.

Insentif Otomotif Diusulkan Diperluas
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24 WIB

Insentif Otomotif Diusulkan Diperluas

Usulan itu muncul saat program insentif kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, ditunda hingga Agustus 2026.

Industri Menanti Kepastian Suplai Gas HGBT
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:18 WIB

Industri Menanti Kepastian Suplai Gas HGBT

pemerintah pun mengevaluasinya dengan menurunkan harga LNG non-HGBT untuk industri menjadi US$ 13 per mmbtu.

ALDO Memperkuat Kemasan Daur Ulang
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:11 WIB

ALDO Memperkuat Kemasan Daur Ulang

Pertumbuhan kinerja keuangan ditopang oleh anak usaha, PT Eco Paper Indonesia, yang memproduksi kemasan kertas daur ulang ramah lingkungan.

Tahap Akhir Uji Tabung CNG
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02 WIB

Tahap Akhir Uji Tabung CNG

Saat ini, pemerintah bersiap melakukan satu tahapan pengujian lagi terhadap prototipe tabung yang diimpor dari China

Strategi HRTA Jaga Pasokan Emas di Tengah Lonjakan Permintaan
| Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Strategi HRTA Jaga Pasokan Emas di Tengah Lonjakan Permintaan

Meski laba HRTA melesat, pelemahan rupiah bisa mengancam margin. Ketahui mengapa beberapa analis menyarankan 'wait and see' sebelum berinvestasi.

Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM
| Selasa, 30 Juni 2026 | 06:57 WIB

Marketplace Setuju Beri Diskon 50% ke UMKM

Masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3/2026 selama enam bulan untuk mempersiapkan

INDEKS BERITA

Terpopuler