Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 7 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.901.000 per gram.

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:06 WIB

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik

Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan bisa rampung pada September 2025.

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:24 WIB

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?

Selain JP Morgan, akumulasi saham GOTO di awal Juli 2025 juga dilakoni Credit Agricole Group dan State Street Corp..

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:07 WIB

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa

 Dominasi saham-saham perbankan di daftar 10 besar kapitalisasi pasar (market capitalization) mulai memudar.

IHSG Melemah pada Paruh Pertama 2025, di Semester II Ketidakpastian Masih Menghantui
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:02 WIB

IHSG Melemah pada Paruh Pertama 2025, di Semester II Ketidakpastian Masih Menghantui

Perang dagang, tensi geopolitik, dan kondisi ekonomi domestik RI kurang mendukung pasar saham Indonesia. 

Kinerja Perbankan Digital Tampil Lebih Menarik
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:30 WIB

Kinerja Perbankan Digital Tampil Lebih Menarik

Di saat bank-bank konvensional perlu memutar otak menjaga profitabilitas, bank digital justru lebih tenang dengan pertumbuhan laba tinggi. ​

Tantangan Emiten Nikel Semakin Berat
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:25 WIB

Tantangan Emiten Nikel Semakin Berat

Di tengah harga komoditas yang cenderung melemah, emiten nikel berpotensi terdampak kebijakan bea masuk antidumping dari China

Bisnis Pengelolaan Kas Masih Tumbuh
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:20 WIB

Bisnis Pengelolaan Kas Masih Tumbuh

Perbankan terus mendorong pertumbuhan usaha pengelolaan kas alias cash management system bagi nasabah bisnis lewat peningkatan layanan. ​

Awal Pekan Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (7/7) dari Para Analis
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:19 WIB

Awal Pekan Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (7/7) dari Para Analis

Sepanjang pekan lalu, investor asing mencaratkan asli jual bersih alias net sell sebesar Rp 2,78 triliun. 

Investor Wait and See, Penjualan Kawasan Industri Bisa Melambat
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:18 WIB

Investor Wait and See, Penjualan Kawasan Industri Bisa Melambat

Emiten sektor properti kawasan industri dinilai cukup sensitif terhadap sentimen global yang saat ini masih tertekan

INDEKS BERITA

Terpopuler