Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Sejuta Alasan Byar-pet
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:10 WIB

Sejuta Alasan Byar-pet

Pemadaman listrik bergilir bukan sekadar masalah teknis tapi cermin kegagalan struktural & lemahnya akuntabilitas pengelolaan kelistrikan nasional

Parkir di Aset Aman Sambil Akumulasi Bertahap di Saham
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:00 WIB

Parkir di Aset Aman Sambil Akumulasi Bertahap di Saham

Manajer investasi tetap fokus pada strategi selektif dengan mencermati fundamental. Reksadana pendapatan tetap jadi pilihan paling menarik

Ruang Bank Mencari Dana ke Luar Negeri Dilonggarkan
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:55 WIB

Ruang Bank Mencari Dana ke Luar Negeri Dilonggarkan

BI mengerek Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40% untuk  memberi ruang lebih besar memperoleh pendanaan dari luar negeri

Pemerintah Mematangkan Program B50
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Mematangkan Program B50

 Pemerintah optimistis perluasan bauran energi hijau ini bisa mendukung target kemandirian energi nasional.

Pemerintah Sebut PHK Belum Mereda
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:30 WIB

Pemerintah Sebut PHK Belum Mereda

Ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK tengah melanda sejumlah perusahaan manufaktur di dalam negeri.

Risiko Multifinance Kian Berat
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:30 WIB

Risiko Multifinance Kian Berat

NPF multifinance melonjak ke 2,89% per April 2026. Meski begitu, satu pemain justru pangkas beban pencadangan.

Pemerintah Bersiap Bentuk Satgas El Nino
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:25 WIB

Pemerintah Bersiap Bentuk Satgas El Nino

Satgas Antisipasi El Nino diperlukan untuk menghadapi dampak kekeringan yang berpotensi bisa meluas.

Problem Pasokan Batubara di Balik Listrik Byar-pet
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:15 WIB

Problem Pasokan Batubara di Balik Listrik Byar-pet

Gangguan dan pemadaman listrik memicu kenaikan biaya operasional dan risiko kerugian bagi kalangan industri.

Asuransi Marine Cargo Hadapi Ketidakpastian
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB

Asuransi Marine Cargo Hadapi Ketidakpastian

Premi marine cargo anjlok 12,6% per Maret 2026, namun klaim melonjak 6,7%. Kondisi geopolitik Timur Tengah jadi pemicu. 

Akses Raudhah Masjid Nabawi
| Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB

Akses Raudhah Masjid Nabawi

PPIH Arab Saudi 2026 memastikan seluruh jemaah haji Indonesia gelombang kedua telah mendapatkan izin masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.​

INDEKS BERITA

Terpopuler