Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP
| Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB

Diskon Tarif Tol Jelang Libur Nataru Tidak Menjadi Beban Bagi JSMR dan CMNP

Kebijakan pemberian diskon tarif tol di momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diproyeksi menyumbang kenaikan volume atau trafik.

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 10:00 WIB

Industri Semen Tertekan, Menakar Prospek Saham Semen Baturaja (SMBR)

Kinerja industri semen yang lesu, dipengaruhi oleh lemahnya permintaan pasar domestik, terutama penyelesaian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:34 WIB

Agar Nonkaryawan Patuh Urusan Pajak

Rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan merosot ke 27,96%, terendah dalam lima tahun terakhir

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:10 WIB

Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Mengungkap Motif di Balik Pencaplokan COIN

Investasi ini bukan hanya nilai ekonomi, tapi membangun kedaulatan digital Indonesia yang menghasilkan inovasi dan nilai tambah ekonomi nasional.

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI
| Kamis, 11 Desember 2025 | 08:09 WIB

Bahaya Batalnya Tarif Resiprokal AS terhadap RI

AS tuding Indonesia mengingkari komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian tarif Juli          

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:29 WIB

Sah, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 bps, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Analis memperkirakan, pasar mulai priced in terhadap pemangkasan suku bunga The Fed. Dari domestik, pasar berharap pada momentum akhir tahun.

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 07:07 WIB

AGII Menanti Kenaikan Permintaan Gas Industri di 2026

AGII memproyeksikan bakal menyediakan capital expenditure (capex) atau belanja modal sekitar Rp 350 miliar pada 2026. 

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:45 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Bisa Tembus Rp 800 Triliun di 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana mencapai Rp 656,96 triliun per November 2025. 

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

Cermat Memilih Saham Selera Pasar
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:37 WIB

Cermat Memilih Saham Selera Pasar

Saham BUMI, DEWA, GOTO, hingga BKSL menjadi saham dengan volume perdagangan saham terbesar tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler