Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Anggaran MBG Baru Dipisah pada 2028
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Anggaran MBG Baru Dipisah pada 2028

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum berdampak pada anggaran program makan bergizi gratis di APBN 2027.

Minat Investasi Besar, Realisasinya Tersendat
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Minat Investasi Besar, Realisasinya Tersendat

Himpunan Kawasan Industri akan menyodorkan rekomendasi perbaikan tata kelola investasi kepada Presiden Prabowo.

Ekonomi Kuartal II Diprediksi Melambat
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Ekonomi Kuartal II Diprediksi Melambat

Perlambatan dipicu oleh memuncaknya ketidakpastian global pada kuartal II, mulai dari tingginya harga minyak, arus keluar modal.

Asuransi Umum Dorong Bancassurance
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Asuransi Umum Dorong Bancassurance

Lesunya daya beli masyarakat masih membatasi ruang pertumbuhan bisnis yang dimiliki industri asuransi umum. 

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk
| Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Strategi Manajer Investasi di Saat IHSG Terpuruk

Jika investor merasa kurang nyaman berada di segmen investasi saham, maka bisa beralih ke produk yang sesuai dengan profil risikonya.

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Inflasi Juli 2026 Melandai ke 2,88%, Harga Pangan Turun Secara Bulanan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Indonesia pada Juli 2026 sebesar 2,88% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026
| Senin, 03 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Dua Bulan Minus, Neraca Dagang Indonesia Defisit US$450,5 Juta pada Juni 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat defisit perdagangan Indonesia sebesar US$ 450,5 juta pada Juni 2026.

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Penerimaan Negara dari Sawit Melonjak, Manfaat untuk Daerah Penghasil Masih Tersendat

Sekitar 63% volume dan 80% nilai ekspor CPO serta produk turunannya pada 2025 berasal dari 57 perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)
| Senin, 03 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Mengawali Bulan Agustus, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/8)

Sentimen pasar awal pekan ini akan dipengaruhi oleh rilis sejumlah data makro, baik dari dalam negeri maupun global. 

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan
| Senin, 03 Agustus 2026 | 07:47 WIB

ESG Triputra Agro (TAPG): Mengubah Limbah Sawit Menjadi Energi Terbarukan

PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) mulai merasakan manfaat dari energi terbarukan. Bukan hanya mengurangi emisi GRK, sekaligus efisiensi energi.

INDEKS BERITA

Terpopuler