Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Saatnya Membangun Transportasi Umum
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:05 WIB

Saatnya Membangun Transportasi Umum

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah merilis kebijakan untuk mendukung transportasi publik di daerah.

Ada Potensi Inflasi Maret 2026 Melandai
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:05 WIB

Ada Potensi Inflasi Maret 2026 Melandai

Inflasi tahunan Maret diperkirakan melandai karena efek basis yang rendah mulai memudar             

IHSG Anjlok 3 Hari dan Rupiah di Rp 17.000, Intip Rekomendasi Hari Ini (31/3)
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 3 Hari dan Rupiah di Rp 17.000, Intip Rekomendasi Hari Ini (31/3)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun dalam tiga hari beruntun dan melemah total 17,99% sejak awal tahun.

Spending Review dan Opsi Menekan Defisit
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:48 WIB

Spending Review dan Opsi Menekan Defisit

Spending review harus diletakkan sebagai prasyarat dalam penetapan pagu indikatif kementerian/lembaga.

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Anyar
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:45 WIB

Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Anyar

Kebijakan akan diumumkan dalam rangka meredam dampak gejolak global terhadap domestik               

IHSG Tertekan: Konflik Global dan Rupiah Lemah Picu Aksi Jual Asing
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:20 WIB

IHSG Tertekan: Konflik Global dan Rupiah Lemah Picu Aksi Jual Asing

Meskipun investor asing terus jual saham, beberapa blue chip kini di valuasi menarik. Cek rekomendasi saham untuk peluang akumulasi bertahap.

Ekspansi HEAL Bikin Laba Tergerus, Tapi Ini Kata Analis Soal Sahamnya!
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:17 WIB

Ekspansi HEAL Bikin Laba Tergerus, Tapi Ini Kata Analis Soal Sahamnya!

Laba bersih Medikaloka Hermina (HEAL) tergerus 19,85% di 2025 akibat ekspansi. Simak pemicu penurunan dan strategi perusahaan ke depan.

Saham ERAA: Laba Melesat 15% di 2025, Analis Beri Rekomendasi Ini!
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:12 WIB

Saham ERAA: Laba Melesat 15% di 2025, Analis Beri Rekomendasi Ini!

Laba bersih ERAA melonjak 15,82% menjadi Rp 1,19 triliun di 2025. Analis merekomendasikan 'buy' saham ERAA, intip target harganya.

Konsumsi Bisa Melesat Tinggi, Waspadai Pasca Idulfitri
| Selasa, 31 Maret 2026 | 04:10 WIB

Konsumsi Bisa Melesat Tinggi, Waspadai Pasca Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mengungkit konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi

IHSG Masih Tertekan Sentimen Global, Simak Rekomendasi Saham Selasa (31/3)
| Selasa, 31 Maret 2026 | 03:17 WIB

IHSG Masih Tertekan Sentimen Global, Simak Rekomendasi Saham Selasa (31/3)

Meski IHSG melemah, analis beri beberapa rekomendasi saham berpotensi cuan. Simak rekomendasi saham tersebut di sini.

INDEKS BERITA