Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 15:17 WIB

IHSG Turun 0,87% Pekan Ini, Saham Bank Jadi Pemberat, Saham Barang Baku Berjaya

Sepekan periode 2-5 Juni 2025, IHSG melemah 0,87% dan ditutup pada 7.113,42 di perdagangan terakhir.

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:02 WIB

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Tancap Gas, Geber Ekspansi Pembangunan RS Mayapada

Manajemen Mayapada Hospital Jakarta Selatan menyebut, proyek tersebut menelan dana investasi antara Rp 900 miliar hingga Rp 1,4 triliun.

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025
| Jumat, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB

Tak Cuma Indonesia, Mayoritas PMI Negara ASEAN Mengalami Kontraksi Pada Mei 2025

Jika PMI Indonesia masih terus tertahan di bawah level 50, dikhawatirkan bakal berdampak ke PHK massal.

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya
| Jumat, 06 Juni 2025 | 10:40 WIB

Saham Emiten Ini Diakumulasi Pengendali Lagi, Begini Proyeksi Kinerja dan Ekspansinya

Total kapasitas produksi seluruh pabrik ISSP akan mencapai 1 juta ton per tahun setelah pabrik di Gresik beroperasi penuh.

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)
| Jumat, 06 Juni 2025 | 09:32 WIB

Profit 31,43% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut (6 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (6 Juni 2025) Rp 1.929.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,43% jika menjual hari ini.

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk
| Jumat, 06 Juni 2025 | 08:00 WIB

Volatilitas Saham MBMA Meningkat Usai Masuk MSCI, Asing Profit Taking di Harga Pucuk

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) kemungkinan tidak akan membagikan dividen dari laba bersih tahun buku 2024.

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit
| Jumat, 06 Juni 2025 | 07:00 WIB

Terkenal Defensif, Saham ICBP, CMRY, Hingga MYOR bisa Jadi Pilihan Hadapi Masa Sulit

Paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah diharapkan bisa menjadi katalis positif jangka pendek.

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi
| Jumat, 06 Juni 2025 | 06:00 WIB

Jumlah Investor Kripto Dua Kali Lipat Investor Saham, ke Depan Kian Mendominasi

Pertambahan jumlah Investor dan trader kripto terus berlangsung di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya daya beli masyarakat.

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?
| Jumat, 06 Juni 2025 | 05:00 WIB

Sebagian Duit Private Placement FAST Untuk Efisiensi Karyawan, PHK di KFC Berlanjut?

Sepanjang tahun lalu PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah melakukan pengurangan jumlah karyawan sebanyak 2.883 orang.

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut
| Jumat, 06 Juni 2025 | 04:20 WIB

Kantor Bank Sepi, Premi Bancassurance Susut

Penjualan produk asuransi jiwa lewat kerja sama dengan perbankan tertekan di awal tahun 2025 karena perubahan pola layanan bank.

INDEKS BERITA

Terpopuler