Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah

Selasa, 03 Agustus 2021 | 23:04 WIB
Pekerja & Buruh Harus Memiliki Rekening Bank Himbara Untuk Menerima Subsidi Upah
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa calon penerima BSU harus memiliki rekening bank Himbara. Hal ini bertujuan agar penyaluran BSU dapat lebih lancar dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam acara Business Talk (B-Talk) di Kompas TV, Selasa (3/8) malam. Ida menjelaskan, proses transfer lewat bank BUMN lebih cepat tersalur karena tidak ada kliring, sehingga lebih efisien dan mudah dimonitor dibandingkan transfer ke rekening non bank BUMN.

Kementerian Ketenagakerjaan tentu sudah mengevaluasi proses penyaluran BSU tahun 2020 lalu. Apabila tidak menggunakan rekening BUMN, maka potensi persoalan tahun 2020 lalu akan kembali terulang. "Tahun lalu itu banyak rekening yang pasif, rekening tidak aktif, bahkan sudah di blokir," terang Ida.

Baca Juga: Menaker sebut subsidi gaji bisa meminimalisir tingkat pengangguran terbuka

Hal tersebut, lanjut Ida, tentu akan menghambat proses penyaluran BSU. Para calon penerima BSU, kini diwajibkan memiliki rekening di bank Himbara yakni di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Ida berharap kepada perusahaan dan rekan-rekan pekerja/buruh, untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya.

Jika pekerja dan buruh calon penerima tidak memiliki nomor rekening di bank BUMN, Ida meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan perusahaan masing-masing, sehingga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank Himbara, akan membuatkan rekening secara kolektif.

"Lebih lanjut mengenai teknis pembukaan rekening ini, akan dijelaskan di juklis yang akan kami informasikan kepada publik," imbuh Ida.

Sebagai catatan, Ida menekankan terdapat sejumlah perbedaan dalam penyaluran BSU tahun 2020 dengan tahun 2021. Pertama, kata Ida, kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji atau upah, wilayah serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun 2020 lalu, batasan gaji atau upah penerima BSU adalah maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor. Adapun sekarang tidak semua sektor ditutup dan tidak semua wilayah tidak  bisa beroperasi kembali, hanya wilayah level 3-4 saja.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja atau buruh tahun 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Adapun tahun lalu, subsidi yang diberikan sebesar Rp 600.000 per  bulan selama  4 bulan, sehingga jumlah BSU yang diterima pekerja dan buruh Rp 2,4 juta.

Ketiga, dana disalurkan ke rekening bank Himbara milik calon penerima BSU.

Baca Juga: Menaker sebut tingat pengangguran terbuka menurun tajam pada Februari 2021

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan atas daftar pekerja yang berhak menerima BSU. Calon penerima BSU yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sementara ini estimasinya berkisar 8,7 juta orang.

"BPJS membutuhkan verifikasi atas 8,7 juta orang itu dan baru diserahkan kepada kami 1 juta nama. Nanti akan secara bertahap, diserahkan kepada kami," tutur Ida.

Dari data BPJS itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan melihat kembali apakah calon penerima sudah memenuhi syarat seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Permenaker itu sendiri berdasarkan atau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23 tahun 2021.

Managing Editor KONTAN, Titis Nurdiana pada acara Kompas TV itu mengapresiasi langkah dan terobosan yang ditempuh pemerintah dalam penyaluran BSU pada kali yang kedua ini. Namun, BSU hanya menjangkau para pekerja atau buruh yang masih bekerja.

Persoalannya adalah, tidak sedikit pekerja yang kini sudah kadung kehilangan pekerjaan. Mereka ini, lanjut Titis, sepatutnya juga mendapat perhatian pemerintah. Terutama rencana pemerintah ke depan, untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

Selanjutnya: Cara cek kepesertaan BP Jamsostek untuk penerima BSU 2021 senilai Rp 1 juta

Selanjutnya: Cair pekan ini, berikut kriteria penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Harga Saham ASII Sudah Melampaui Konsensus, Begini Saran Analis Bagi Investor

Walaupun target harga sudah melampaui konsesus tetapi sentimen di ASII belum habis, semisal rencana spin-off bisnis EV.

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Langganan E-Commerce Bukan Sebatas Keinginan

Berlangganan di platform e-commerce bisa memotong lebih banyak biaya. Tapi, jangan jadi lebih konsumtif.

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:46 WIB

Harga Saham CPIN Terkerek Kenaikan Harga Ayam dan Perbaikan Margin

PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk (CPIN) diprediksi akan mencatatkan kinerja yang lebih baik pada semester II tahun ini.

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:35 WIB

Harga Tembaga Melejit Gara-Gara Suplai Terancam Defisit

Gangguan produksi di tengah tren peningkatan permintaan, mendongkrak harga tembaga. Tren bullish berlanjut?

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Layanan Kesehatan Home Care, Tidak Perlu ke Klinik tapi Dapat Standar yang Sama

Permintaan layanan kesehatan kini tinggi. Layanan home care yang memberikan kepraktisan yang lebih, coba menjaring pasar ini. 

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:24 WIB

Bukan Sekadar Proteksi, Asuransi Bisa Jadi Solusi Warisan Finansial

Asuransi kini mulai dilihat bukan sekadar alat proteksi saja, tapi juga instrumen warisan modern, lo.

Menjaga Kualitas Kopi dari Bengkala ke Kenangan
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:10 WIB

Menjaga Kualitas Kopi dari Bengkala ke Kenangan

Menjaga kualitas kopi tak bisa dilakukan hanya di gerai kopi saja. Memastikan kualitas kopi mesti dilakukan mulai dari hulu.

 
Satgas: Bukan Satu, Ada 22 Pabrik di Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Satgas: Bukan Satu, Ada 22 Pabrik di Cikande Terkontaminasi Radioaktif Cesium-137

Cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande membuat pemerintah membentuk Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137. 

Tertinggal dari ASEAN, Kebijakan Dekarbonisasi Bank di Indonesia Masih Biayai PLTU
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:51 WIB

Tertinggal dari ASEAN, Kebijakan Dekarbonisasi Bank di Indonesia Masih Biayai PLTU

Di Thailand, KBank telah menerapkan kebijakan ‘no new coal’ untuk seluruh bentuk pembiayaan, dengan rencana penghentian total pada 2030.

Air Jadi Tulang Punggung Transisi Energi Nasional
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Air Jadi Tulang Punggung Transisi Energi Nasional

Tenaga air atau hidro jadi andalan pemerintah dalam penambahan kapasitas pembangkit listrik 10 tahun ke depan. Tapi, masih banyak kendala.

INDEKS BERITA

Terpopuler