Pekerja dan Pengusaha Kritisi Ketentuan UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP). Dalam belied tersebut, penghitungan UMP tidak berubah dari sebelumnya, yang berubah adalah besaran alfanya saja.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Indeks alfa sebagai formula penetapan upah minimum 2026 ditetapkan di rentang 0,5 sampai 0,9. Nilai ini naik dibandingkan periode sebelumnya di 0,1 - 0,3 saja.
