Pekerja Sambut Aturan Baru JKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya. Pertama, pada Pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Lalu di aturan teranyar, iuran JKP turun menjadi 0,36% dari upah sebulan. Kedua, di Pasal 21 aturan lama, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Ketentuan ini diubah dalam
