Pelaku Fintech Harus Membuat Pelaporan Transaksi Secara Real Time
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mengaku siap melaksanakan pelaporan transaksi pendanaan. Ini sejalan dengan surat edaran (SEOJK) nomor 1 tahun 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Laporan yang dibuat minimal memuat informasi pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan. Pelaporan data transaksi ini dilakukan secara real time.
Baca Juga: Industri Fintech P2P Lending Sambut Baik SEOJK 1/2024, Begini Harapannya
Fintech juga perlu membuat laporan berkala kepada OJK terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik.
Marketing Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andri Tau bilang, implementasi pelaporan transaksi akan mudah dilakukan karena ada sistem informasi pelaporan terintegrasi (Silaras) OJK. Seluruh penyelenggara fintech juga telah terintegrasi pada Fintech Data Center (FDC) AFPI.