KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau (SPT) pada di awal Februari 2022 tahun masih mini. Meski batas waktu pelaporan masih lama, wajib pajak diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2022, baru 495 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.