ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).
Reporter: Herry Prasetyo, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilitas likuiditas perbankan menjadi salah satu sorotan pemangku kebijakan untuk menjaga sistem keuangan di Tanah Air. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 13 April-14 April 2020, bank sentral kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk rupiah.
Penurunan GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 basis poin (bps), sedangkan untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) sebesar 50 bps. Pelonggaran ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2020
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.