Pelonggaran dari Bank Indonesia Bisa Menambah Likuiditas Perbankan Rp 117,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilitas likuiditas perbankan menjadi salah satu sorotan pemangku kebijakan untuk menjaga sistem keuangan di Tanah Air. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 13 April-14 April 2020, bank sentral kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk rupiah.
Penurunan GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 basis poin (bps), sedangkan untuk Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) sebesar 50 bps. Pelonggaran ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2020
