ILUSTRASI. Pelonggaran kunjungan mal akan mendorong recurring income emiten mal
Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobilitas masyarakat yang diperketat masih menjadi penekan kinerja emiten properti. Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali untuk menahan penyebaran virus Covid-19.
Tapi ada yang baru dalam aturan kali ini, yakni uji coba protokol kesehatan di pusat belanja. Mal diizinkan beroperasi 25% dari total kapasitas mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Sertifikat vaksin menjadi syarat pengunjung mal. Emiten properti pengelola mal pun menyambut baik kebijakan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.