Pelonggaran Kunjungan Mal Bisa Dorong Recurring Income Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mobilitas masyarakat yang diperketat masih menjadi penekan kinerja emiten properti. Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali untuk menahan penyebaran virus Covid-19.
Tapi ada yang baru dalam aturan kali ini, yakni uji coba protokol kesehatan di pusat belanja. Mal diizinkan beroperasi 25% dari total kapasitas mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Sertifikat vaksin menjadi syarat pengunjung mal. Emiten properti pengelola mal pun menyambut baik kebijakan tersebut.
