Peluang Asuransi Swasta dari Aturan OJK atas COB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rancangan aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Ini untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema ini melibatkan BPJS Kesehatan dan rumahsakit, baik rumahsakit vertikal maupun rumahsakit swasta.
