Peluang Asuransi Swasta dari Aturan OJK atas COB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis rancangan aturan Coordination of Benefit (CoB) atau Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Ini untuk mengatur pembagian biaya layanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, skema ini melibatkan BPJS Kesehatan dan rumahsakit, baik rumahsakit vertikal maupun rumahsakit swasta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan