Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kebijakan Menteri Keuangan mengeluarkan beleid penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) menjadi lebih fleksibel menjadi sorotan DPR. DPR mengingatkan aturan PMK No 147 Tahun 2021 tentang Saldo Anggaran Lebih berpotensi menabrak UU No 7 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan PMK 147/2021, SAL bisa dipakai untuk menambal kekurangan pembiayaan APBN seperti untuk memenuhi kebutuhan kas kontemporer, yakni pembiayaan anggaran dan stabilisasi. Aturan ini agar membuat pemerintah leluasa menggunakan SAL untuk menopang proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.