KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Kebijakan Menteri Keuangan mengeluarkan beleid penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) menjadi lebih fleksibel menjadi sorotan DPR. DPR mengingatkan aturan PMK No 147 Tahun 2021 tentang Saldo Anggaran Lebih berpotensi menabrak UU No 7 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan PMK 147/2021, SAL bisa dipakai untuk menambal kekurangan pembiayaan APBN seperti untuk memenuhi kebutuhan kas kontemporer, yakni pembiayaan anggaran dan stabilisasi. Aturan ini agar membuat pemerintah leluasa menggunakan SAL untuk menopang proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
