Berita *Regulasi

Pembahasan aturan taksi daring sisakan delapan pasal

Kamis, 01 November 2018 | 15:22 WIB
Pembahasan aturan taksi daring sisakan delapan pasal

ILUSTRASI. Peluncuran GrabGerak untuk penyandang disabilitas

Reporter: Abdul Basith | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang angkutan taksi berbasis aplikasi dalam Jaringan (taksi daring) sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dari sekitar 29 pasal, saat ini hanya tinggal 8 pasal yang masih dalam pembahasan.

Pasal yang masih dalam pembahasan tersebut merupakan pasal akhir seperti pengawasan dan peran masyarakat atas keberadaan taksi daring ini. "Sementara pasal krusial seperti kuota dan tarif telah selesai pembahasan," ujar Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rabu (31/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler