Pembahasan aturan taksi daring sisakan delapan pasal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang angkutan taksi berbasis aplikasi dalam Jaringan (taksi daring) sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dari sekitar 29 pasal, saat ini hanya tinggal 8 pasal yang masih dalam pembahasan.
Pasal yang masih dalam pembahasan tersebut merupakan pasal akhir seperti pengawasan dan peran masyarakat atas keberadaan taksi daring ini. "Sementara pasal krusial seperti kuota dan tarif telah selesai pembahasan," ujar Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rabu (31/10).
