ILUSTRASI. Peluncuran GrabGerak untuk penyandang disabilitas
Reporter: Abdul Basith | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan aturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang angkutan taksi berbasis aplikasi dalam Jaringan (taksi daring) sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dari sekitar 29 pasal, saat ini hanya tinggal 8 pasal yang masih dalam pembahasan.
Pasal yang masih dalam pembahasan tersebut merupakan pasal akhir seperti pengawasan dan peran masyarakat atas keberadaan taksi daring ini. "Sementara pasal krusial seperti kuota dan tarif telah selesai pembahasan," ujar Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rabu (31/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.