Berita Regulasi

Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

Jumat, 18 September 2020 | 08:15 WIB
Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)

ILUSTRASI. RUU Energi Baru Terbarukan mengatur pemenuhan standar portofolio energi terbarukan (SPET) bagi pembangkit listrik energi fosil. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia mulai serius mengembangkan energi baru terbarukan (EBT). Pemerintah dan anggota parlemen sudah beberapa kali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang energi hijau itu.

Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru