Pembangkit Energi Fosil Wajib Memakai Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia mulai serius mengembangkan energi baru terbarukan (EBT). Pemerintah dan anggota parlemen sudah beberapa kali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang energi hijau itu.
Mengacu draf RUU EBT terbaru yang diperoleh KONTAN tertanggal 10 September 2020, calon beleid ini meliputi 14 bab dan 59 pasal. Salah satu ketentuan yang disorot adalah pengaturan serupa pajak karbon (carbon tax) terkait dengan kewajiban pemenuhan Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) bagi badan usaha penyedia listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil atau energi tak terbarukan.
