Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) kembali lamban dalam pelaksanaan anggaran daerahnya. Pasalnya, hingga pertengahan November 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menerima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Kemendagri telah berupaya menyurati pimpinan daerah guna mendorong Pemda mempercepat penyusunan Raperda dengan DPRD. Harapannya, Ranperda APBD 2022 dapat segera disampaikan untuk disahkan. "Ranperda untuk provinsi belum ada, sudah ada surat kepada kepala daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada KONTAN, Rabu (17/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.