Pemegang IUPK Wajib Menyetor Dana Eksplorasi Pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyetor dana ketahanan cadangan. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Minerba, khususnya Pasal 49 dan Pasal 98.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan sangat mendesak. "Urgen, bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (20/9).
