Pemegang IUPK Wajib Menyetor Dana Eksplorasi Pertambangan
![Pemegang IUPK Wajib Menyetor Dana Eksplorasi Pertambangan](https://foto.kontan.co.id/CrgdFwQkP8ojLgBxi2j-sqAT8Ik=/smart/2019/01/07/1645522348.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyetor dana ketahanan cadangan. Ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Minerba, khususnya Pasal 49 dan Pasal 98.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan sangat mendesak. "Urgen, bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Minggu (20/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.