ILUSTRASI. Penerapan sertifikat elektronik pertanahan dinilai bisa menyulut kontroversi. ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah akan menerapkan sertifikat elektronik pertanahan. Rencana tersebut tertuang di Peraturan Menteri ATR/BPN No 1/ 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Salah satu pasal aturan ini menyatakan, semua sertifikat tanah akan disimpan di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan menggantinya dengan sertifikat elektronik (lihat tabel).