Berita *Regulasi

Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

Rabu, 03 Februari 2021 | 08:41 WIB
Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB

ILUSTRASI. Penerapan sertifikat elektronik pertanahan dinilai bisa menyulut kontroversi. ANTARA FOTO/Jojon/hp.

Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah akan menerapkan sertifikat elektronik pertanahan. Rencana tersebut tertuang di Peraturan Menteri ATR/BPN No 1/ 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Salah satu pasal aturan ini menyatakan, semua sertifikat tanah akan disimpan di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan menggantinya dengan sertifikat elektronik (lihat tabel).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru