Pemerintah akan Menerapkan Sertifikat Elektronik Pertanahan demi Mengerak EODB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah akan menerapkan sertifikat elektronik pertanahan. Rencana tersebut tertuang di Peraturan Menteri ATR/BPN No 1/ 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Salah satu pasal aturan ini menyatakan, semua sertifikat tanah akan disimpan di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dan menggantinya dengan sertifikat elektronik (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.