Pemerintah Bahas Manfaat dan Tarif Layanan Rawat Inap KRIS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan Pokja ini untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang akan diterapkan paling lambat Juni 2025.
Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan, pihaknya sudah empat kali menggelar pertemuan dan sepakat membentuk Pokja yang terdiri DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan serta stakeholder terkait agar penerapan KIRS terlaksana benar.
