KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan Pokja ini untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang akan diterapkan paling lambat Juni 2025.
Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan, pihaknya sudah empat kali menggelar pertemuan dan sepakat membentuk Pokja yang terdiri DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan serta stakeholder terkait agar penerapan KIRS terlaksana benar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.