ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pembentukan Pokja ini untuk mempercepat penempatan, manfaat, tarif termasuk iuran KRIS yang akan diterapkan paling lambat Juni 2025.
Ketua Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan, pihaknya sudah empat kali menggelar pertemuan dan sepakat membentuk Pokja yang terdiri DJSN, BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan serta stakeholder terkait agar penerapan KIRS terlaksana benar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.