KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,131 triliun untuk membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022. Adapun, jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta.
Sedangkan, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,13 triliun. "Jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/3) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.