KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,131 triliun untuk membayar iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2022. Adapun, jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta.
Sedangkan, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,13 triliun. "Jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (21/3) lalu.
