Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pemerintah pusat dalam mengelola dan mengembangkan irigasi akan diperluas. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. PP hasil revisi sekaligus mengakomodasi ketentuan yang diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iriandi Azwartika mengatakan, penyusunan aturan baru tentang irigasi ini masih dalam proses. "Iya kami menargetkan bisa rampung secepatnya," kata Iriandi kepada KONTAN, Minggu (9/10).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG