Berita

Pemerintah Bisa Ambil Alih Proyek Jaringan Irigasi Tersier

Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Bisa Ambil Alih Proyek Jaringan Irigasi Tersier

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pemerintah pusat dalam mengelola dan mengembangkan irigasi akan diperluas. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. PP hasil revisi sekaligus mengakomodasi ketentuan yang diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iriandi Azwartika mengatakan, penyusunan aturan baru tentang irigasi ini masih dalam proses. "Iya kami menargetkan bisa rampung secepatnya," kata Iriandi kepada KONTAN, Minggu (9/10).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.179,86
1.47%
-107,02
LQ45
940,74
2.39%
-22,99
USD/IDR
15.873
-0,21
EMAS
1.321.000
0,46%
Terpopuler