Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pemerintah pusat dalam mengelola dan mengembangkan irigasi akan diperluas. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. PP hasil revisi sekaligus mengakomodasi ketentuan yang diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iriandi Azwartika mengatakan, penyusunan aturan baru tentang irigasi ini masih dalam proses. "Iya kami menargetkan bisa rampung secepatnya," kata Iriandi kepada KONTAN, Minggu (9/10).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.