Pemerintah Bisa Ambil Alih Proyek Jaringan Irigasi Tersier

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pemerintah pusat dalam mengelola dan mengembangkan irigasi akan diperluas. Ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. PP hasil revisi sekaligus mengakomodasi ketentuan yang diturunkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iriandi Azwartika mengatakan, penyusunan aturan baru tentang irigasi ini masih dalam proses. "Iya kami menargetkan bisa rampung secepatnya," kata Iriandi kepada KONTAN, Minggu (9/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan