Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk mengembangkan produk investasi alternatif terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif bagi produk yang masih kurang peminatnya.

Kali ini yang bakal mendapatkan insentif adalah produk kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur (KIK Dinfra) dan KIK efek beragun aset (EBA) yang memiliki aset dasar berupa surat utang, baik obligasi maupun medium term notes (MTN). Insentif yang diberikan berupa pajak 5%.

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mengingat, wewenang penyusunan aturan perpajakan ada di tangan pemerintah melalui Kemkeu.

Rencana tarif pajak atas imbal hasil obligasi yang menjadi aset untuk KIK Dinfra dan KIK EBA ini sama seperti yang diberlakukan pada reksadana. Saat ini, pajak imbal hasil obligasi yang menjadi aset dasar reksadana tercatat sebesar 5% berlaku hingga 2020. Mulai tahun 2021 dan seterusnya pajak imbal hasil obligasi tersebut akan naik menjadi 10%.

Hanya saja, Fakhri belum bisa menjawab kapan aturan insentif pajak imbal hasil itu akan diberlakukan. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, tutur dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (16/5).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, jika rencana pemberian pajak sebesar 5% itu benar-benar terwujud, maka akan membantu produk KIK DINFRA dan KIK EBA menjadi lebih kompetitif.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, karena industri KIK Dinfra dan KIK EBA masih terbilang kecil dibandingkan instrumen lainnya, insentif berupa aturan pajak imbal hasil memang perlu diberikan.

Rencana penerapan pajak imbal hasil untuk KIK Dinfra dan KIK EBA pun kelak akan menjadi katalis positif bagi para investor. Ini mengingat angka 5% setara dengan pajak imbal hasil reksadana yang memiliki underlying asset saham atau obligasi.

Selain itu, nilai pajak imbal hasil KIK Dinfra dan KIK EBA yang diusulkan OJK juga lebih rendah dibandingkan pajak imbal hasil dari pembelian obligasi secara langsung, yakni sebesar 15%. Potensi keuntungan bersih yang diperoleh investor dari KIK Dinfra dan KIK EBA tentu akan meningkat, ujar Wawan.

Karena potensi return yang didapat meningkat, insentif pajak ini diyakini akan mendorong lebih banyak investor, terutama investor dengan orientasi jangka panjang, untuk membeli KIK Dinfra dan KIK EBA.

Dominasi institusi

Namun, Soni mengingatkan, beleid dari insentif pajak ini tak serta merta membuat instrumen KIK Dinfra atau KIK EBA bakal menjadi primadona atau produk unggulan bagi para manajer investasi. Sebab, tidak sembarang manajer investasi memiliki kemampuan untuk terlibat dalam penerbitan KIK DINFRA ataupun KIK EBA.

Manajer investasi harus punya basis investor yang besar dan mau mengambil risiko yang melekat pada kedua produk tersebut, jelas Soni.

Hanya saja, Wawan menilai, kalaupun aturan pajak imbal hasil tersebut terwujud, kemungkinan besar pasar KIK Dinfra dan KIK EBA masih akan didominasi oleh investor institusi, seperti asuransi atau dana pensiun.

Kedua jenis investor tersebut memang sudah menaruh perhatian lebih terhadap instrumen alternatif seperti KIK Dinfra dan KIK EBA. Masih perlu waktu bagi kedua instrumen ini untuk lebih populer di kalangan investor ritel, imbuh Wawan.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:00 WIB

Suku Bunga Acuan Dipangkas 4 Kali, Namun Kredit Tidak Ada Penurunan Berarti

Sepanjang tahun 2025 ini, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga acuan sebanyak total empat kali.

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:46 WIB

Jalan-Jalan ala Pariwisata Berkelanjutan

Tahun 2024 menjadi tahun kebangkitan pariwisata global dan Indonesia. Di tengah pertumbuhan, ada tantangan menyambut tren wisata berkelanjutan.

 
Mengejar Bayangan
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:42 WIB

Mengejar Bayangan

Konon, potensi penerimaan negara berupa pajak maupun non-pajak sangat besar dari shadow economy di negeri ini.

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Sidang Korupsi Asabri 29 Agustus Seret 10 MI, Salah Satunya Milik Petinggi Danantara

Sebanyak 10 perusahaan Manajer Investasi jalani sidang perdana kasus korupsi Asabri sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, 29 Agustus mendatang.

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Era Suku Bunga Rendah, Prospek Emiten Sektor Properti dan Konstruksi Bisa Cerah

Secara historis, harga saham emiten properti memiliki korelasi negatif yang tinggi dengan arah suku bunga BI.

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:16 WIB

Dampak Penurunan BI Rate : Selamat Datang Era Imbal Hasil Berinvestasi Mini

Imbal hasil atau kupon yang ditawarkan pada seri ini merupakan yang terendah dibandingkan SBN ritel lain sepanjang tahun 2025.

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Tekanan Rekor Defisit Transaksi Berjalan & Faktor The Fed, Rupiah Dalam Tren Melemah

Dari internal, kurs rupiah juga masih terbebani rekor defisit transaksi berjalan yang terbesar sejak tahun 2020..

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang dari Janji Transportasi Publik Hemat Energi

Pemerintah sudah punya peta jalan untuk mewujudkan transportasi publik ramah lingkungan. Tapi, penetrasi kendaraan listrik masih rendah.

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Peluang Besar Asuransi Perluas Pelindungan dari Olahraga

Gaya hidup sehat seperti olahraga yang makin populer, membuka ruang baru bagi industri asuransi untuk memperluas perlindungan mereka.

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini
| Minggu, 24 Agustus 2025 | 05:23 WIB

Jaringan Kedai Kopi Bangun Hubungan Lebih Dekat Pelanggan dengan Cara Ini

Para perusahaan penjaja kopi kompak mengembangkan aplikasi guna menggaet konsumen dalam ekosistem digital mereka.

INDEKS BERITA

Terpopuler