Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk mengembangkan produk investasi alternatif terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif bagi produk yang masih kurang peminatnya.

Kali ini yang bakal mendapatkan insentif adalah produk kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur (KIK Dinfra) dan KIK efek beragun aset (EBA) yang memiliki aset dasar berupa surat utang, baik obligasi maupun medium term notes (MTN). Insentif yang diberikan berupa pajak 5%.

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mengingat, wewenang penyusunan aturan perpajakan ada di tangan pemerintah melalui Kemkeu.

Rencana tarif pajak atas imbal hasil obligasi yang menjadi aset untuk KIK Dinfra dan KIK EBA ini sama seperti yang diberlakukan pada reksadana. Saat ini, pajak imbal hasil obligasi yang menjadi aset dasar reksadana tercatat sebesar 5% berlaku hingga 2020. Mulai tahun 2021 dan seterusnya pajak imbal hasil obligasi tersebut akan naik menjadi 10%.

Hanya saja, Fakhri belum bisa menjawab kapan aturan insentif pajak imbal hasil itu akan diberlakukan. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, tutur dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (16/5).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, jika rencana pemberian pajak sebesar 5% itu benar-benar terwujud, maka akan membantu produk KIK DINFRA dan KIK EBA menjadi lebih kompetitif.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, karena industri KIK Dinfra dan KIK EBA masih terbilang kecil dibandingkan instrumen lainnya, insentif berupa aturan pajak imbal hasil memang perlu diberikan.

Rencana penerapan pajak imbal hasil untuk KIK Dinfra dan KIK EBA pun kelak akan menjadi katalis positif bagi para investor. Ini mengingat angka 5% setara dengan pajak imbal hasil reksadana yang memiliki underlying asset saham atau obligasi.

Selain itu, nilai pajak imbal hasil KIK Dinfra dan KIK EBA yang diusulkan OJK juga lebih rendah dibandingkan pajak imbal hasil dari pembelian obligasi secara langsung, yakni sebesar 15%. Potensi keuntungan bersih yang diperoleh investor dari KIK Dinfra dan KIK EBA tentu akan meningkat, ujar Wawan.

Karena potensi return yang didapat meningkat, insentif pajak ini diyakini akan mendorong lebih banyak investor, terutama investor dengan orientasi jangka panjang, untuk membeli KIK Dinfra dan KIK EBA.

Dominasi institusi

Namun, Soni mengingatkan, beleid dari insentif pajak ini tak serta merta membuat instrumen KIK Dinfra atau KIK EBA bakal menjadi primadona atau produk unggulan bagi para manajer investasi. Sebab, tidak sembarang manajer investasi memiliki kemampuan untuk terlibat dalam penerbitan KIK DINFRA ataupun KIK EBA.

Manajer investasi harus punya basis investor yang besar dan mau mengambil risiko yang melekat pada kedua produk tersebut, jelas Soni.

Hanya saja, Wawan menilai, kalaupun aturan pajak imbal hasil tersebut terwujud, kemungkinan besar pasar KIK Dinfra dan KIK EBA masih akan didominasi oleh investor institusi, seperti asuransi atau dana pensiun.

Kedua jenis investor tersebut memang sudah menaruh perhatian lebih terhadap instrumen alternatif seperti KIK Dinfra dan KIK EBA. Masih perlu waktu bagi kedua instrumen ini untuk lebih populer di kalangan investor ritel, imbuh Wawan.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Cetak Rekor Sepanjang Masa, Begini Pendapat Para Pakar
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:06 WIB

Harga Emas Cetak Rekor Sepanjang Masa, Begini Pendapat Para Pakar

Ray Dalio menuturkan emas merupakan diversifikasi aset yang baik, investor sebaiknya menaruh 15% portofolio di emas

Patriotisme Tanpa Prospektus
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Patriotisme Tanpa Prospektus

Keterbukaan bukan sekadar soal informasi yang dibagikan, tetapi juga soal konsistensi antara niat dan pelaksanaan, satunya kata dengan perbuatan.

Uang Kripto
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:13 WIB

Uang Kripto

Inovasi harus dikawal regulasi dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.

Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:05 WIB

Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)  secara bertahap merealisasikan rencana penambahan armada dan rute baru.

Minat Investor Asing di Saham Grup Barito Beragam, Namun Prospek Cenderung Seragam
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Minat Investor Asing di Saham Grup Barito Beragam, Namun Prospek Cenderung Seragam

Kenaikan harga saham-saham Grup Barito didorong oleh kombinasi faktor fundamental dan sentimen pasar. 

Bukan Blackrock tapi State Street yang Konsisten Borong Saham BBCA, BMRI, BBRI & BBNI
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Bukan Blackrock tapi State Street yang Konsisten Borong Saham BBCA, BMRI, BBRI & BBNI

Ada potensi pemulihan minat asing di saham bank, walaupun secara akumulatif sepanjang 2025 masih akan tetap mencatatkan posisi net foreign sell.

Ada Kebijakan Koboi, Keyakinan Konsumen Malah Melemah, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Ada Kebijakan Koboi, Keyakinan Konsumen Malah Melemah, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Keyakinan konsumen ini tercatat turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 117,2. IKK ini menyentuh level terendah sejak Mei 2022. ​

Viral Menu Pangsit Goreng di Program Makan Bergizi
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Viral Menu Pangsit Goreng di Program Makan Bergizi

Kepala SPPG Mampang 1 Depok Mustika Fie beralasan memilih pangsit di menu MBG untuk menghindari food waste.

Bank Daerah Lain Minta Kucuran Dana Pemerintah
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:51 WIB

Bank Daerah Lain Minta Kucuran Dana Pemerintah

Bank Jakarta dan Bank Jatim siap menyalurkan dana dari pemerintah ke sektor produktif terutama UMKM. 

Presiden Prabowo Melantik 25 Pejabat Negara
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Presiden Prabowo Melantik 25 Pejabat Negara

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi memastikan jabatan wamenkeu akan diisi oleh dua orang saja usai Anggito resmi menjabat menjadi Ketua LPS

INDEKS BERITA

Terpopuler