Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk mengembangkan produk investasi alternatif terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif bagi produk yang masih kurang peminatnya.

Kali ini yang bakal mendapatkan insentif adalah produk kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur (KIK Dinfra) dan KIK efek beragun aset (EBA) yang memiliki aset dasar berupa surat utang, baik obligasi maupun medium term notes (MTN). Insentif yang diberikan berupa pajak 5%.

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mengingat, wewenang penyusunan aturan perpajakan ada di tangan pemerintah melalui Kemkeu.

Rencana tarif pajak atas imbal hasil obligasi yang menjadi aset untuk KIK Dinfra dan KIK EBA ini sama seperti yang diberlakukan pada reksadana. Saat ini, pajak imbal hasil obligasi yang menjadi aset dasar reksadana tercatat sebesar 5% berlaku hingga 2020. Mulai tahun 2021 dan seterusnya pajak imbal hasil obligasi tersebut akan naik menjadi 10%.

Hanya saja, Fakhri belum bisa menjawab kapan aturan insentif pajak imbal hasil itu akan diberlakukan. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, tutur dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (16/5).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, jika rencana pemberian pajak sebesar 5% itu benar-benar terwujud, maka akan membantu produk KIK DINFRA dan KIK EBA menjadi lebih kompetitif.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, karena industri KIK Dinfra dan KIK EBA masih terbilang kecil dibandingkan instrumen lainnya, insentif berupa aturan pajak imbal hasil memang perlu diberikan.

Rencana penerapan pajak imbal hasil untuk KIK Dinfra dan KIK EBA pun kelak akan menjadi katalis positif bagi para investor. Ini mengingat angka 5% setara dengan pajak imbal hasil reksadana yang memiliki underlying asset saham atau obligasi.

Selain itu, nilai pajak imbal hasil KIK Dinfra dan KIK EBA yang diusulkan OJK juga lebih rendah dibandingkan pajak imbal hasil dari pembelian obligasi secara langsung, yakni sebesar 15%. Potensi keuntungan bersih yang diperoleh investor dari KIK Dinfra dan KIK EBA tentu akan meningkat, ujar Wawan.

Karena potensi return yang didapat meningkat, insentif pajak ini diyakini akan mendorong lebih banyak investor, terutama investor dengan orientasi jangka panjang, untuk membeli KIK Dinfra dan KIK EBA.

Dominasi institusi

Namun, Soni mengingatkan, beleid dari insentif pajak ini tak serta merta membuat instrumen KIK Dinfra atau KIK EBA bakal menjadi primadona atau produk unggulan bagi para manajer investasi. Sebab, tidak sembarang manajer investasi memiliki kemampuan untuk terlibat dalam penerbitan KIK DINFRA ataupun KIK EBA.

Manajer investasi harus punya basis investor yang besar dan mau mengambil risiko yang melekat pada kedua produk tersebut, jelas Soni.

Hanya saja, Wawan menilai, kalaupun aturan pajak imbal hasil tersebut terwujud, kemungkinan besar pasar KIK Dinfra dan KIK EBA masih akan didominasi oleh investor institusi, seperti asuransi atau dana pensiun.

Kedua jenis investor tersebut memang sudah menaruh perhatian lebih terhadap instrumen alternatif seperti KIK Dinfra dan KIK EBA. Masih perlu waktu bagi kedua instrumen ini untuk lebih populer di kalangan investor ritel, imbuh Wawan.

Bagikan

Berita Terbaru

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:05 WIB

Perpanjang Tax Holiday Hingga 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengatur jangka waktu tax holiday hanya sampai Desember 2025

2.603 Unit Hunian Baru Korban Bencana Sumatra
| Rabu, 24 Desember 2025 | 06:00 WIB

2.603 Unit Hunian Baru Korban Bencana Sumatra

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai membangun tempat tinggal permanen bagi warga terdampak bencana Sumatra.

Genjot Utang Jangka Pendek Tahun Depan
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:45 WIB

Genjot Utang Jangka Pendek Tahun Depan

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp 781,87 triliun

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:35 WIB

NELY Bersiap Menambah Kapal Baru

PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (NELY)  menyiapkan strategi untuk menangkap peluang pemulihan industri pelayaran pada 2026.

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:29 WIB

Mineral Kritis Imbalan Tarif Rendah Trump?

Tak lama lagi, pemerintah RI dengan AS bakal meneken Agreement on Reciprocal Tariff (ART)           

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%

Menjelang tenggat 24 Desember 2025, beberapa pemerintah daerah kembali menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:15 WIB

Target Realistis Pendanaan Rumah Subsidi 2026

Pemerintah menargetkan pembiayaan rumah subsidi lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menembus 285.000 unit pada 2026.

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:10 WIB

Erajaya Melirik Bisnis Non Elektronik

Selain menjaga pertumbuhan segmen bisnis gawai, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) memperkuat lini bisnis non elektronik.

Penduduk Menua dan Kualitas Hidup Lansia di Indonesia
| Rabu, 24 Desember 2025 | 05:09 WIB

Penduduk Menua dan Kualitas Hidup Lansia di Indonesia

Cara kita membaca dan merespons penuaan penduduk hari ini akan menentukan bagaimana generasi mendatang menjalani usia tuanya kelak.

IHSG Melemah Jelang Natal, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini (24/12)
| Rabu, 24 Desember 2025 | 04:45 WIB

IHSG Melemah Jelang Natal, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini (24/12)

IHSG melemah total 1,17% dalam sepekan terakhir hingga 23 Desember 2025. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 21,26%.

INDEKS BERITA

Terpopuler