Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk mengembangkan produk investasi alternatif terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif bagi produk yang masih kurang peminatnya.

Kali ini yang bakal mendapatkan insentif adalah produk kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur (KIK Dinfra) dan KIK efek beragun aset (EBA) yang memiliki aset dasar berupa surat utang, baik obligasi maupun medium term notes (MTN). Insentif yang diberikan berupa pajak 5%.

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mengingat, wewenang penyusunan aturan perpajakan ada di tangan pemerintah melalui Kemkeu.

Rencana tarif pajak atas imbal hasil obligasi yang menjadi aset untuk KIK Dinfra dan KIK EBA ini sama seperti yang diberlakukan pada reksadana. Saat ini, pajak imbal hasil obligasi yang menjadi aset dasar reksadana tercatat sebesar 5% berlaku hingga 2020. Mulai tahun 2021 dan seterusnya pajak imbal hasil obligasi tersebut akan naik menjadi 10%.

Hanya saja, Fakhri belum bisa menjawab kapan aturan insentif pajak imbal hasil itu akan diberlakukan. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, tutur dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (16/5).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, jika rencana pemberian pajak sebesar 5% itu benar-benar terwujud, maka akan membantu produk KIK DINFRA dan KIK EBA menjadi lebih kompetitif.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, karena industri KIK Dinfra dan KIK EBA masih terbilang kecil dibandingkan instrumen lainnya, insentif berupa aturan pajak imbal hasil memang perlu diberikan.

Rencana penerapan pajak imbal hasil untuk KIK Dinfra dan KIK EBA pun kelak akan menjadi katalis positif bagi para investor. Ini mengingat angka 5% setara dengan pajak imbal hasil reksadana yang memiliki underlying asset saham atau obligasi.

Selain itu, nilai pajak imbal hasil KIK Dinfra dan KIK EBA yang diusulkan OJK juga lebih rendah dibandingkan pajak imbal hasil dari pembelian obligasi secara langsung, yakni sebesar 15%. Potensi keuntungan bersih yang diperoleh investor dari KIK Dinfra dan KIK EBA tentu akan meningkat, ujar Wawan.

Karena potensi return yang didapat meningkat, insentif pajak ini diyakini akan mendorong lebih banyak investor, terutama investor dengan orientasi jangka panjang, untuk membeli KIK Dinfra dan KIK EBA.

Dominasi institusi

Namun, Soni mengingatkan, beleid dari insentif pajak ini tak serta merta membuat instrumen KIK Dinfra atau KIK EBA bakal menjadi primadona atau produk unggulan bagi para manajer investasi. Sebab, tidak sembarang manajer investasi memiliki kemampuan untuk terlibat dalam penerbitan KIK DINFRA ataupun KIK EBA.

Manajer investasi harus punya basis investor yang besar dan mau mengambil risiko yang melekat pada kedua produk tersebut, jelas Soni.

Hanya saja, Wawan menilai, kalaupun aturan pajak imbal hasil tersebut terwujud, kemungkinan besar pasar KIK Dinfra dan KIK EBA masih akan didominasi oleh investor institusi, seperti asuransi atau dana pensiun.

Kedua jenis investor tersebut memang sudah menaruh perhatian lebih terhadap instrumen alternatif seperti KIK Dinfra dan KIK EBA. Masih perlu waktu bagi kedua instrumen ini untuk lebih populer di kalangan investor ritel, imbuh Wawan.

Bagikan

Berita Terbaru

Menghapus Piutang Iuran Peserta BPJS Kesehatan
| Kamis, 12 Februari 2026 | 08:00 WIB

Menghapus Piutang Iuran Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mendukung rencana tersebut, mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:50 WIB

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat

Legalisasi sumur rakyat merupakan implementasi dari Permen ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian WK untuk Peningkatan Produksi

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:43 WIB

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi

Utilitas produksi smelter di Indonesia berpotensi menyusut 25%-30% pada tahun ini seiring pemangkasan produksi

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:38 WIB

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja

Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat daya saing nasional dan percepat pembangunan.

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:11 WIB

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil

Keterbatasan suplai mal baru di Jakarta menjadi sinyal yang cukup baik bagi potensi permintaan sewa, khususnya mal dengan pengunjung yang kuat.

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:02 WIB

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda

Strategi ini sebagai langkah antisipasi adanya potensi peningkatan permintaan, seiring meningkatnya aktivitas generasi Z (gen Z) dan milenial.

Industri Baja Nasional Minta Dukungan Pemerintah
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:14 WIB

Industri Baja Nasional Minta Dukungan Pemerintah

Industri baja menghadapi tantangan, yakni impor baja yang berlebih, praktik perdagangan yang tidak adil, dankapasitas produksi yang belum optimal.

Polusi Mobil Listrik
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:10 WIB

Polusi Mobil Listrik

Ekonomi hijau bukan sekadar ganti mesin, melainkan memastikan siklus produk dari tambang hingga daur ulang berjalan dalam prinsip keberlanjutan.

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Perdana Gapuraprima (GPRA) Siapkan Belanja Rp 200 Miliar

Dana ini difokuskan untuk pengembangan proyek existing serta optimalisasi aset. Salah satunya adalah meluncurkan klaster-klaster baru

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 06:04 WIB

Menanti Kembalinya Asing, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (12/2)

Namun penguatan itu di tengah aksi asing yang kembali melakukan jual bersih alias net sell sekitar Rp 526,42 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler