Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:54 WIB
Pemerintah Godok Insentif Pajak KIK
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk mengembangkan produk investasi alternatif terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif bagi produk yang masih kurang peminatnya.

Kali ini yang bakal mendapatkan insentif adalah produk kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur (KIK Dinfra) dan KIK efek beragun aset (EBA) yang memiliki aset dasar berupa surat utang, baik obligasi maupun medium term notes (MTN). Insentif yang diberikan berupa pajak 5%.

Deputi Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Mengingat, wewenang penyusunan aturan perpajakan ada di tangan pemerintah melalui Kemkeu.

Rencana tarif pajak atas imbal hasil obligasi yang menjadi aset untuk KIK Dinfra dan KIK EBA ini sama seperti yang diberlakukan pada reksadana. Saat ini, pajak imbal hasil obligasi yang menjadi aset dasar reksadana tercatat sebesar 5% berlaku hingga 2020. Mulai tahun 2021 dan seterusnya pajak imbal hasil obligasi tersebut akan naik menjadi 10%.

Hanya saja, Fakhri belum bisa menjawab kapan aturan insentif pajak imbal hasil itu akan diberlakukan. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan, tutur dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (16/5).

Direktur Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo menilai, jika rencana pemberian pajak sebesar 5% itu benar-benar terwujud, maka akan membantu produk KIK DINFRA dan KIK EBA menjadi lebih kompetitif.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, karena industri KIK Dinfra dan KIK EBA masih terbilang kecil dibandingkan instrumen lainnya, insentif berupa aturan pajak imbal hasil memang perlu diberikan.

Rencana penerapan pajak imbal hasil untuk KIK Dinfra dan KIK EBA pun kelak akan menjadi katalis positif bagi para investor. Ini mengingat angka 5% setara dengan pajak imbal hasil reksadana yang memiliki underlying asset saham atau obligasi.

Selain itu, nilai pajak imbal hasil KIK Dinfra dan KIK EBA yang diusulkan OJK juga lebih rendah dibandingkan pajak imbal hasil dari pembelian obligasi secara langsung, yakni sebesar 15%. Potensi keuntungan bersih yang diperoleh investor dari KIK Dinfra dan KIK EBA tentu akan meningkat, ujar Wawan.

Karena potensi return yang didapat meningkat, insentif pajak ini diyakini akan mendorong lebih banyak investor, terutama investor dengan orientasi jangka panjang, untuk membeli KIK Dinfra dan KIK EBA.

Dominasi institusi

Namun, Soni mengingatkan, beleid dari insentif pajak ini tak serta merta membuat instrumen KIK Dinfra atau KIK EBA bakal menjadi primadona atau produk unggulan bagi para manajer investasi. Sebab, tidak sembarang manajer investasi memiliki kemampuan untuk terlibat dalam penerbitan KIK DINFRA ataupun KIK EBA.

Manajer investasi harus punya basis investor yang besar dan mau mengambil risiko yang melekat pada kedua produk tersebut, jelas Soni.

Hanya saja, Wawan menilai, kalaupun aturan pajak imbal hasil tersebut terwujud, kemungkinan besar pasar KIK Dinfra dan KIK EBA masih akan didominasi oleh investor institusi, seperti asuransi atau dana pensiun.

Kedua jenis investor tersebut memang sudah menaruh perhatian lebih terhadap instrumen alternatif seperti KIK Dinfra dan KIK EBA. Masih perlu waktu bagi kedua instrumen ini untuk lebih populer di kalangan investor ritel, imbuh Wawan.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang Iran
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:19 WIB

Perang Iran

Kondisi fiskal Indonesia yang tidak terlalu baik ditambah ketidakpastian global, membuat opsi penambahan utang menjadi lebih mahal dan terbatas.

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Musim Seleksi Alam Fintech Terus Berlanjut

Musim seleksi alam tampaknya sedang menghinggapi industri fintech lending dengan sejumlah pemain yang mulai berguguran

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:15 WIB

Dana Desa Membiayai Impor Mobil Agrinas

Layanan di pedesaan akan melempem lantaran mayoritas Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:10 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Bisnis 15%

Kinerja keuangan perusahaan diharapkan tumbuh berkelanjutan mengikuti tren pencapaian IPCC pada tiga tahun terakhir.

Kredit Siap Melaju di Kuartal Satu
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:00 WIB

Kredit Siap Melaju di Kuartal Satu

Ekonom prediksi kredit bank Q1 2026 tumbuh 11% ditopang Ramadan dan proyek pemerintah. Ini detail peluangnya.

Pasar Mobil di Awal Tahun Bergariah, Leasing Tetap Waspada
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:50 WIB

Pasar Mobil di Awal Tahun Bergariah, Leasing Tetap Waspada

Industri multifinance masih memilih bersikap hati-hati dengan prospek kinerja pembiayaan kendaraan sepanjang tahun ini. 

Ekonomi Islam Bukan Hanya Label
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:44 WIB

Ekonomi Islam Bukan Hanya Label

Ekonomi Islam menawarkan kerangka untuk memperkuat kepercayaan, efisiensi dan keadilan dalam desain pasar.

Bank Kebut Penyaluran KUR, Jaga Risiko NPL Naik di Tengah Ekspansi
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:30 WIB

Bank Kebut Penyaluran KUR, Jaga Risiko NPL Naik di Tengah Ekspansi

Pemerintah tetapkan plafon KUR Rp308,41 triliun di 2026. Bank Mandiri dan BPD DIY kejar target penyaluran besar. 

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Siapkan Belanja Modal Rp 1,5 Triliun
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:20 WIB

Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Siapkan Belanja Modal Rp 1,5 Triliun

Manajemen akan menggunakan dana belanja modal tahun ini untuk ekspansi jaringan rumah sakit serta penguatan layanan berteknologi tinggi.

BUMN Wajib Pesan Kapal Lewat PT PAL Indonesia
| Senin, 02 Maret 2026 | 02:10 WIB

BUMN Wajib Pesan Kapal Lewat PT PAL Indonesia

Kebijakan ini bukan monopoli melainkan untuk meningkatkan kualitas industri maritim, terutama galangan kapal di Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler