Pemerintah Kaji Perubahan Harga DMO Batubara
![Pemerintah Kaji Perubahan Harga DMO Batubara](https://foto.kontan.co.id/vHMIpT1BH0toQoAnu0XudT1d0gE=/smart/2022/01/12/520202799.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengkaji permintaan produsen batubara agar ada perubahan harga patokan domestic market obligation (DMO) batubara.
Saat ini harga batubara DMO sebesar US$ 70 per ton untuk memasok kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan sebesar US$ 90 per ton untuk sektor industri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai wajar jika ada permintaan tersebut. Masalahnya, jika terjadi perubahan harga tersebut, maka bisa berdampak pada perhitungan subsidi listrik.
Baca Juga: Pemerintah Mengerek Volume DMO Batubara
Meski begitu, pemerintah masih mempertimbangkan adanya keinginan tersebut.
"Terkait seperti apa mekanismenya yang pas, sedang dilakukan pembahasan," kata Tri saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (7/2).
Namun yang pasti, mekanisme itu harus seimbang untuk para pengusaha, PLN dan masyarakat. Salah satu usulan adalah Mitra Instansi Pengelola (MIP) atau skema pungut-salur Batubara, di mana pemerintah menargetkan skema ini bisa terlaksana pada 2025.