Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada pertengahan Januari 2022 adalah mengenai pendirian Otorita IKN Nusantara. Kehadiran lembaga baru tersebut dikritik oleh sejumlah kalangan karena berada selevel dengan kementerian dan lembaga, namun dengan fungsi dan tugas kepala daerah.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Diani Sadia Wati menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara ini akan bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibukota Nusantara yang mempunyai wilayah tersendiri dan memiliki kewenangan di atasnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.