Pemerintah Memperluas Industri Penerima DMO Batubara, Siapa Saja?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas sektor industri penerima pasokan batubara dengan harga patokan sebesar US$ 90 per ton.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri. Harga batubara untuk industri ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Harga patokan domestic market obligation (DMO) ini tak berlaku untuk industri pengolahan atau pemurnian logam (smelter).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan