Pemerintah Memperluas Industri Penerima DMO Batubara, Siapa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas sektor industri penerima pasokan batubara dengan harga patokan sebesar US$ 90 per ton.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri. Harga batubara untuk industri ditetapkan sebesar US$ 90 per ton. Harga patokan domestic market obligation (DMO) ini tak berlaku untuk industri pengolahan atau pemurnian logam (smelter).
