Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penyerapan aspirasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT yang sudah Kemnaker kerjaan bersama kementerian/lembaga lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.