KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penyerapan aspirasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT yang sudah Kemnaker kerjaan bersama kementerian/lembaga lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.