KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penyerapan aspirasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT yang sudah Kemnaker kerjaan bersama kementerian/lembaga lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.