Pemerintah Mulai Mendata Tanah Ulayat di 16 Provinsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan pendaftaran 3,2 juta hektare (ha) bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sengketa Lahan yang Dapat Menyebabkan PTPN II Kehilangan 17% Asetnya
