Pemerintah Pastikan Ojol Tidak Dikenai Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol). Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Kelak, pengemudi ojol akan masuk dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan Perpres tersebut nantinya akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kluster UMKM. Menurut dia, kepastian status tersebut akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
