KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Payung hukum peredaran meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini mulai berlaku sejak 19 Agustus 2021 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.