Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Payung hukum peredaran meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini mulai berlaku sejak 19 Agustus 2021 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.