KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku sejak 17 Oktober 2022. Salah satu poin penting beleid ini adalah mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Lembaga ini yang nantinya akan mengawasi penerapan regulasi perlindungan data pribadi. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji rencana pembentukan lembaga pengawas tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan