Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku sejak 17 Oktober 2022. Salah satu poin penting beleid ini adalah mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Lembaga ini yang nantinya akan mengawasi penerapan regulasi perlindungan data pribadi. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji rencana pembentukan lembaga pengawas tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.