Pemerintah Sudah Membayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha telah rampung 90%. Proses pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang menyebutkan, kini tinggal tujuh perusahaan yang menjalani proses penyelesaian pembayaraan. "Tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo," kata dia kepada KONTAN, Jum'at (11/10).
Baca Juga: Aksi Jual Investor Asing Masih Berlangsung, Ke Mana Arah Saham BBRI, BBCA, dan BMRI?
