Pemerintah Sudah Membayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar

Senin, 14 Oktober 2024 | 05:17 WIB
Pemerintah Sudah Membayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar
[ILUSTRASI. Pedagang menata minyak goreng kemasan Minyakita di agen penjualannya di Jakarta, Rabu (11/9/2024). Pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Sejalan dengan itu, mayoritas daerah menaikkan harga Minyakita di atas HET. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, terpantau harga Minyakita yang sesuai atau lebih rendah dari HET hanya di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung. Bahkan Minyakita dijual sampai Rp 18.500 per liter di Maluku Utara. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/09/2024]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha telah rampung 90%. Proses pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang menyebutkan, kini tinggal tujuh perusahaan yang menjalani proses penyelesaian pembayaraan. "Tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo," kata dia kepada KONTAN, Jum'at (11/10). 

Baca Juga: Aksi Jual Investor Asing Masih Berlangsung, Ke Mana Arah Saham BBRI, BBCA, dan BMRI?

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:58 WIB

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG

Seluruh saham baru akan diambil bagian oleh PT Samuel International yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari ENRG.

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137

Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi cemaran radioaktif di Cikande selesai pada Desember 2025,

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:22 WIB

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih

HGII  menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional

Tol Kataraja atau dibuka untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:17 WIB

Pemerintah Lelang Sembilan Blok Migas

Sebelumnya diberitakan Shell menjajaki kemungkinan berinvestasi lagi di hulu migas Indonesia.yang akan dilelang pemerintah

 Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:13 WIB

Wacana Wajib Pasok Domestik Logam Mulia

Skema DMO untuk mengatasi ketergantungan Aneka Tambang (Antam) terhadap impor emas yang mencapai 30 ton per tahun

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:46 WIB

Tarif Cukai Tak Lagi Mencekik, Kinerja HM Sampoerna (HMSP) Berpotensi Naik

Pendapatan dan laba PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) diproyeksi melonjak pada tahun 2026, seiring sentimen positif kebijakan tarif cukai.​

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Emiten CPO Tertekan Aturan Denda Lahan

Denda lahan konservasi yang akan diberlakukan pemerintah berpotensi menekan laba dan ekuitas emiten CPO​.

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:35 WIB

BEI Menyiapkan Ketentuan Batas Minimum Free Float Emiten IPO

Tiga pengelompokan berdasarkan ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat IPO di bawah 20%. 

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 06:33 WIB

Mengukur Prospek Saham-Saham ESG

Kendati memiliki label environmental, social, and governance (ESG), sejumlah saham yang tergabung di indeks hijau ini masih tertekan. 

INDEKS BERITA