KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikukuh menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Senin (14/2) menyebut, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.