Berita Ekonomi

Pemerintah Tetap Ngotot JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 | 04:15 WIB
Pemerintah Tetap Ngotot JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikukuh menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Senin (14/2) menyebut, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru