KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran dana desa. Tak cuma itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan Dana Desa sesuai Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Perubahan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran KONTAN, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018.
