Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran dana desa. Tak cuma itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan Dana Desa sesuai Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Perubahan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran KONTAN, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.