Berita Ekonomi

Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Dana Desa

Senin, 13 Januari 2020 | 05:10 WIB
Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Dana Desa

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah ketentuan penyaluran dana desa. Tak cuma itu, pemerintah juga mengubah formulasi perhitungan Dana Desa sesuai Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Perubahan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan penelusuran KONTAN, terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut dibandingkan dengan aturan sebelumnya, PMK Nomor 193 Tahun 2018.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru