Pemerintah Usulkan Penyederhaaan Skema PPnBM untuk Kendaraan

Selasa, 12 Maret 2019 | 06:00 WIB
Pemerintah Usulkan Penyederhaaan Skema PPnBM untuk Kendaraan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyederhanakan skema tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Tujuan penyederhanaan iadalah mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema baru tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin hanya terdiri dari dua kelompok. "Yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat konsultasi perubahan PPnBM kendaraan bermotor di DPR, Senin (3/11).

Lalu, aturan baru juga tidak akan membedakan PPnBM berdasarkan jenis kendaran sedan dan non sedan. Namun, pengaturan tarif PPnBM akan melihat tingkat emisi kendaraan. Kemkeu mengusulkan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan dengan emisi rendah. Sebaliknya, kendaraan dengan emisi tinggi harus menanggung tarif PPnBM lebih mahal.

Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM apabila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Sri Mulyani menegaskan, perubahan skema tarif PPnBM ini tak harus dilakukan sesegera mungkin. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan para pelaku usaha, Kemkeu baru menerapkan kebijakan baru ini pada 2021.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah. Perhitungan Kemkeu, skema PPnBM akan menguntungkan bagi pelaku industri maupun negara. Skema baru bisa mendukung pengembangan industri alat angkut.

Selain itu pemerintah ingin peran industri ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia meningkat. Sebagai gambaran saat ini peran industri otomotif terhadap PDB hanya sekitar 1,76% dari PDB atau sebesar Rp 260,9 triliun. "Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor," jelas Sri Mulyani.

Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berpendapat, perubahan skema PPnBM akan mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia. Kementerian Perindustrian menargetkan sebanyak 20% mobil listrik di Indonesia.

"Kalau menggunakan sistem PPnBM yang sekarang, maka mobil sedan sulit diproduksi, dan mobil listrik tidak memiliki insentif untuk di produksi di Indonesia," ujar Airlangga, di acara sama.

Padahal, Airlangga mengklaim investor otomotif global sudah melirik pengembangan mobil listrik di Indonesia. "Saat ini pun Perpres mobil listrik tengah dalam harmonisasi, mau tidak mau PPnBM kendaraan juga harus disesuaikan untuk mobil listrik," terang Airlangga.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Indonesia ( Gaikindo) Jongkie Sugiarto mendukung rencana perubahan skema tarif PPnBM kendaraan bermotor. Ia menyebut acuan kadar emisi lebih ideal untuk menentukan tarif PPnBM. "Semakin kecil emisi dan pemakaian bahan bakar, makin kecil pajaknya," ujar Jongkie.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 09:25 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Memanas! Saatnya Serok Saham SOCI, BULL, GTSI dan HUMI?

Premi risiko perang (war risk premium) untuk armada kapal yang nekat melintasi Teluk Persia dan Selat Hormuz terkerek naik hingga 50%.

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 08:00 WIB

Ada Lebaran dan Perang, Waspada Inflasi Tinggi

Inflasi Februari 2026 melonjak 4,76%, tertinggi 3 tahun terakhir. Tarif listrik dan pangan jadi pemicu utama yang menguras dompet Anda. 

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:30 WIB

Proyek Gas Mako Resmi Masuk Tahap Investasi

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, Proyek Lapangan Gas Mako memasuki fase utama pasca-FID

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:27 WIB

Tak Ada Rencana Pembatasan Ritel Modern

Kemendag memastikan tidak ada rencana pembatasan lanjutan untuk ritel modern setelah peluncuran Kopdes Merah Putih.

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:26 WIB

Pasokan Impor Bijih Nikel Bisa Tersendat

Kekurangan pasokan dipenuhi dari impor seperti dari Filipina. "Impor tahun lalu 15 juta ton, mungkin tahun ini bisa lebih dari itu," sebut Arif.

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:22 WIB

Potensi Tekanan Ganda dari Beban Energi

Penutupan Selat Hormuz bisa memanaskan harga minyak mentah di pasar global dan berdampak pada beban energi

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:13 WIB

Risiko Bisnis Pelayaran Meningkat

Sejumlah perusahaan asuransi telah menarik perlindungan risiko perang (war risk insurance) untuk kapal yang melintas di kawasan tersebut.

Sariguna Primatirta (CLEO) Operasikan Tiga Pabrik Baru
| Selasa, 03 Maret 2026 | 06:04 WIB

Sariguna Primatirta (CLEO) Operasikan Tiga Pabrik Baru

Ekspansi ini dijalankan karena manajemen meyakini struktur permodalan CLEO cukup kuat, yang berasal dari pertumbuhan penjualan yangcukup stabil.

Jual Saham, Pengendali NCKL Menggaet Cuan Hingga Rp 1,38 Triliun
| Selasa, 03 Maret 2026 | 05:52 WIB

Jual Saham, Pengendali NCKL Menggaet Cuan Hingga Rp 1,38 Triliun

Dengan transaksi ini, jumlah saham NCKL milik Harita Jayaraya berkurang dari 51,33 miliar saham (81,36%) menjadi 50,34 miliar saham (79,79%)

Bunga Tinggi dan Lonjakan Inflasi Membayangi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 03 Maret 2026 | 05:46 WIB

Bunga Tinggi dan Lonjakan Inflasi Membayangi Pasar, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kekhawatiran pasar terhadap potensi lonjakan inflasi global meningkat, juga kebijakan suku bunga yang lebih tinggi dalam jangka waktu lebih lama. 

INDEKS BERITA

Terpopuler