Pemerintah yang Mengikat Pinggang, Pelaku Usaha yang Sesak Nafas
Gundah gulana, itulah yang dirasakan Fadhil, salah satu aparatur sipil negara (ASN) di salah satu Kementerian di Jakarta. Cita-cita ingin menambah tabungan dari uang perjalanan dinas pupus sudah. Ia kini hanya mengandalkan gaji dan tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya jauh di bawah tunjangan kementerian sultan, istilah untuk kementerian elit dengan tukin tinggi.
Harapan mendapat tambahan dari biaya rapat di luar kantor juga tak bisa, karena ikut dipangkas. Ini menyusul Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 tentang efisiensi anggaran. Tak hanya itu, Fadhil bilang, anggaran biaya bus jemputan pegawai juga ditiadakan.
