KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangan aturan mengenai short selling dan transaksi margin.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy bilang BEI sedang berdiskusi dengan OJK terkait penerapan short selling agar lebih menarik.
Ketentuan short selling sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.