Peminat Short Selling Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangan aturan mengenai short selling dan transaksi margin.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy bilang BEI sedang berdiskusi dengan OJK terkait penerapan short selling agar lebih menarik.
Ketentuan short selling sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2020 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek.
