Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penanganan kemiskinan ekstrem di desa kelar pada 2024. Adapun, penetapan kemiskinan ekstrem berdasarkan indikator global yakni masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 12.000 per kapita per hari.
Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terus melakukan pemutakhiran data masyarakat kategori miskin ekstrem ini. Pemutakhiran data ini untukĀ mendapatkan data warga miskin berdasarkan nama dan alamat yang jelas.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG