KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penanganan kemiskinan ekstrem di desa kelar pada 2024. Adapun, penetapan kemiskinan ekstrem berdasarkan indikator global yakni masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 12.000 per kapita per hari.
Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) terus melakukan pemutakhiran data masyarakat kategori miskin ekstrem ini. Pemutakhiran data ini untuk mendapatkan data warga miskin berdasarkan nama dan alamat yang jelas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan