Pemutihan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara Belum Optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank pelat merah belum optimal. Padahal, aturan pemerintah yang memberikan lampu hijau melakukan hapus tagih kredit UMKM telah terbit sejak November 2024.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM telah mengatur kriteria kredit yang bisa dihaputagih. Salah satunya, hapus buku telah dilakukan minimal lima tahun sejak aturan terbit.
