Pemutihan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara Belum Optimal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank pelat merah belum optimal. Padahal, aturan pemerintah yang memberikan lampu hijau melakukan hapus tagih kredit UMKM telah terbit sejak November 2024.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM telah mengatur kriteria kredit yang bisa dihaputagih. Salah satunya, hapus buku telah dilakukan minimal lima tahun sejak aturan terbit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan