KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembatasan pemberi pinjaman atau lender financial technology (fintech) segera terbit.
Beberapa poin aturan antara lain, membatasi super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuangan. Maksimal, mereka hanya boleh memiliki portofolio hingga 25% dari total outstanding pinjaman.
