KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembatasan pemberi pinjaman atau lender financial technology (fintech) segera terbit.
Beberapa poin aturan antara lain, membatasi super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuangan. Maksimal, mereka hanya boleh memiliki portofolio hingga 25% dari total outstanding pinjaman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan