KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru POJK 27/2023 terkait dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan, salah satu perubahan dari aturan adalah penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Lalu, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Kata Dapen Bank Mandiri
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.