ILUSTRASI. Customer service melayani nasabah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat di Jakarta, Senin (26/2/2024). Hingga Desember 2023 lalu, industri DPLK nasional telah mengelola aset Rp 133,8 triliun, atau meningkat 9% dari tahun sebelumnya, dengan melayani lebih dari 3,8 juta peserta. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru POJK 27/2023 terkait dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan, salah satu perubahan dari aturan adalah penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Lalu, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Kata Dapen Bank Mandiri
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.