Penempatan Investasi Dapen Diatur Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan baru POJK 27/2023 terkait dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2024.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan, salah satu perubahan dari aturan adalah penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Lalu, menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, berupa nilai pasar atau nilai wajar.
Baca Juga: OJK Rilis Aturan Soal Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Kata Dapen Bank Mandiri
