Penerapan Pajak Internasional Justru Bisa Menghambat Laju Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan pimpinan negara dan pimpinan bank sentral negara-negara G20 sudah menyepakati arsitektur perpajakan internasional lewat Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy pekan lalu.
Salah satu poin kesepakatan pada pilar 2 adalah memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi € 750 juta membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili. Harapannya kesepatakan ini bisa menghilangkan persaingan tarif pajak tak sehat (race to the bottom).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan