Berita Ekonomi

Penerapan Pajak Internasional Justru Bisa Menghambat Laju Investasi

Senin, 19 Juli 2021 | 07:20 WIB
Penerapan Pajak Internasional Justru Bisa Menghambat Laju Investasi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan pimpinan negara dan pimpinan bank sentral negara-negara G20 sudah menyepakati arsitektur perpajakan internasional lewat Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization  of the Economy  pekan lalu.

Salah satu poin kesepakatan pada pilar 2 adalah memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi € 750 juta membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili. Harapannya kesepatakan ini bisa menghilangkan persaingan tarif pajak tak sehat (race to the bottom).  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru