Penerapan Pajak Internasional Justru Bisa Menghambat Laju Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perundingan pimpinan negara dan pimpinan bank sentral negara-negara G20 sudah menyepakati arsitektur perpajakan internasional lewat Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation and Globalization of the Economy pekan lalu.
Salah satu poin kesepakatan pada pilar 2 adalah memastikan perusahaan multinasional dengan minimum omzet konsolidasi € 750 juta membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum 15% di negara domisili. Harapannya kesepatakan ini bisa menghilangkan persaingan tarif pajak tak sehat (race to the bottom).
