Penerima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi Usia 56 Tahun, Ini Pro Kontranya

Minggu, 13 Februari 2022 | 17:49 WIB
Penerima Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan Dibatasi Usia 56 Tahun, Ini Pro Kontranya
[ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara akad massal kredit rumah pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT di Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021). Tribunnews/Jeprima]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi. Permenaker yang  diundangkan 2 Februari 2022 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ini, menetapkan batasan usia 56 tahun sebagai penerima manfaat JHT.

Permenaker No.2/2022 ini sekaligus mengganti Permenaker No.19 Tahun 2015. Dalam pertimbangan hukumnya, Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.19 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta JHT sehingga perlu diganti.   

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:54 WIB

PANI Menggaet Restu Rights Issue dan Akuisisi Saham CBDK

Ada peningkatan tambahan modal disetor PANI sebesar Rp 16,60 triliun, setelah dikurangi biaya emisi saham.

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:48 WIB

Ngebut, Penjualan Mobil ASII Meningkat 9,7% Pada September 2025

Di tengah dinamika industri otomotif nasional, kinerja industri ini mencerminkan upaya bersama para pelaku 

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Menjelang Akhir Pekan, Waspadai Profit Taking, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Terkait IHSG, investor perlu mewaspadai potensi pullback jangka pendek akibat profit taking pada akhir pekan

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:28 WIB

Tunda Pajak E-commerce Hingga Februari 2026

Hingga saat ini, pemerintah masih belum menunjuk marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:21 WIB

Layanan E-Commerce Menjadi Penopang, Kinerja GOTO Berpotensi Membaik

Jika dibandingkan saham Grab di pasar saham Amerika Serikat (AS), valuasi saham GOTO masih lebih menarik.

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:15 WIB

Keyakinan Konsumen Anjlok, Terendah Sejak Mei 2022, Prospek Emiten Konsumer Loyo

Penurunan IKK mencerminkan sikap lebih berhati-hati dari konsumen terhadap prospek ekonomi Indonesia dalam jangka pendek.

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Berkah Emiten Emas Saat Harga Si Kuning Terus-terusan Berkilau

Peluang investasi di saham emiten emas masih terbuka. Terutama, jika harga saham bergerak sideways atau ada di level yang wajar. 

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Penyaluran Kas Pemerintah oleh Himbara Capai 74%

Dengan bunga yang lebih murah, bank-bank Himbara diharapkan terdorong memanfaatkan dana tersebut secara produktif

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:50 WIB

Pelemahan Daya Beli Semakin Terlihat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (10/10)

Penjualan ritel domestik Agustus 2025 sebesar 3,5% yoy, melemah dibandingkan bukan bulan sebelumnya yang tumbuh 4,7% yoy.

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak
| Jumat, 10 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Ancam Sandera 200 Pengemplang Pajak

Jika wajib pajak bandel tersebut tak kunjung membayar utang pajaknya, otoritas tak segan menempuh upaya hukum ekstrem

INDEKS BERITA

Terpopuler