Berita Ekonomi

Penerimaan Cukai Melesat di Kuartal Pertama Terangkat Cukai Rokok

Kamis, 25 April 2019 | 08:27 WIB
Penerimaan Cukai Melesat di Kuartal Pertama Terangkat Cukai Rokok

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat penerimaan negara tumbuh perlahan, pendapatan bea dan cukai masih berlari. Penerimaan bea dan cukai untuk kuartal pertama tahun ini tumbuh 73% dari periode yang sama tahun lalu atau year-on-year (YoY).  Dari total penerimaan bea dan cukai senilai Rp 30,97 triliun, penerimaan cukai berkontribusi paling besar, mencapai Rp 21,35 triliun.  

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro menjelaskan, lonjakan penerimaan cukai karena pendapatan cukai hasil tembakau tumbuh 189,14% yoy. "Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pelunasan pembelian pita cukai, sebagai dampak penerapan PMK 57/PMK.04/2017," tandas Deni kepada KONTAN, Selasa (23/4).

PMK 57/2017 mengatur tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang atau Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai.

Penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk Importir. Dalam aturan sebelumnya, pelunasan cukai rokok biasanya berlangsung pada pekan kedua Desember.

Selain itu, program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran rokok ilegal juga turut mendorong penerimaan cukai. Tahun ini, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal sebesar 3%. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan perkiraan rokok ilegal yang beredar tahun lalu sebesar 7%.

PCBT juga turut mendongkrak penerimaan bea masuk. Hingga Maret, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 8,54 triliun atau tumbuh 1,56%. Ini lantaran impor ilegal berkurang.

Namun, meski penerimaan cukai dan bea masuk tercatat tumbuh, penerimaan bea keluar justru tercatat tumbuh negatif. Penerimaan bea masuk menurun sebesar 24,76% yoy menjadi Rp 1,08 triliun.

Deni menerangkan turunnya kinerja ekspor nasional khususnya komoditas tembaga dan belum membaiknya harga komoditas primadona ekspor terkena bea keluar menjadi penyebab turunnya penerimaan bea keluar.

Meski begitu, Deni berpendapat penerimaan bea keluar sudah mampu mencapai 24,34% dari target 2019 yang sebesar Rp 4,42 triliun. "Capaian bea keluar terhadap target merupakan yang tertinggi dibandingkan komponen penerimaan lain," ujar Deni.

Terbaru