KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengganti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini dibarengi dengan perluasan fungsi badan tersebut yang kini tidak hanya mengelola dana dari komoditas kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
Perubahan badan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.