Pengelola Dana Sawit, Kakao dan Kelapa Disatukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengganti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini dibarengi dengan perluasan fungsi badan tersebut yang kini tidak hanya mengelola dana dari komoditas kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
Perubahan badan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, atau dua hari sebelum masa jabatannya berakhir.
