KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir dua tahun berlalu, nasib pengembalian dana nasabah PT Minna Padi Asset Management (MPAM) masih belum jelas. Nasabah MPAM pun kembali bersuara dan menuntut MPAM bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul.
Para nasabah kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut bertindak. "Nasabah korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang jadi hak nasabah," ujar Yanti, perwakilan nasabah korban MPAM, Jumat (11/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.