KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong pengembangan vaksin Covid-19 pemerintah bermaksud memberikan insentif pajak. Kelak, ada pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya penelitian dan pengembangan (litbang) perusahaan.
Pemangkasan PPh yang masuk dalam super deduction tax tersebut sudah ada dalam peraturan pemerintah (PP). Namun implementasinya menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) yang hingga kini belum ada. "Semoga untuk vaksin korona bisa dilakukan percepatan implementasi PP tersebut," harap Vidjongtius, Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) kepada KONTAN Sabtu (20/6).
