KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendorong pengembangan vaksin Covid-19 pemerintah bermaksud memberikan insentif pajak. Kelak, ada pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya penelitian dan pengembangan (litbang) perusahaan.
Pemangkasan PPh yang masuk dalam super deduction tax tersebut sudah ada dalam peraturan pemerintah (PP). Namun implementasinya menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) yang hingga kini belum ada. "Semoga untuk vaksin korona bisa dilakukan percepatan implementasi PP tersebut," harap Vidjongtius, Direktur Utama PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) kepada KONTAN Sabtu (20/6).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.