Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan usaha meminta pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian atas pelaksanaan beleid pajak anyar ini.
Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan penafsiran.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG