Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha truk mengumumkan penghentian operasi angkutan barang mulai 20 Maret 2025, lebih awal dari aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Lebaran 2025 yang mengatur pembatasan angkutan barang mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.
Aksi tersebut sebagai bentuk keberatan atas durasi pelarangan operasional angkutan truk selama 16 hari. Artinya, dengan penghentian operasional lebih awal atau tambahan empat hari dari pengusaha truk, total penghentian distribusi logistik mencapai 20 hari.
