Pengusaha Truk Keberatan Pembatasan Saat Lebaran

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha truk mengumumkan penghentian operasi angkutan barang mulai 20 Maret 2025, lebih awal dari aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Lebaran 2025 yang mengatur pembatasan angkutan barang mulai 24 Maret sampai 8 April 2025.
Aksi tersebut sebagai bentuk keberatan atas durasi pelarangan operasional angkutan truk selama 16 hari. Artinya, dengan penghentian operasional lebih awal atau tambahan empat hari dari pengusaha truk, total penghentian distribusi logistik mencapai 20 hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan