ILUSTRASI. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Pemprov DKI Jakarta atas atas PTUN Jakarta sebelumnya perihal izin reklamasi Pulau G. KONTAN/Muradi/2018/10/04
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal izin reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G sesuai dengan amar putusan MA 26 November 2020.
Sebagai informasi, salah satu gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah mewajibkan termohon atau Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019. Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN tersebut ke MA. Namun hasilnya, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.